Diduga Limbah Pabrik Aci Cemari Lingkungan, Masyarakat, Minta DLH Kabupaten Sukabumi Segera Tindak Tegas

Pabrik Aci yang berlokasi di Kecamatan Gunung guruh, Kabupaten Sukabumi telah beroperasi selama beberapa tahun dan diduga telah melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah dan Pencemaran Lingkungan.
Diketahui bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pengusaha pabrik sagu di Kabupaten Sukabumi belum efektif, sehingga banyak dari mereka merasa bebas dan tidak terkena dampak hukum. Hal ini menyebabkan limbah pengolahan yang dihasilkan langsung dibuang ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seperti yang seharusnya.
Seorang pekerja yang telah bekerja untuk pemilik pabrik selama bertahun-tahun menyatakan bahwa pabrik sagu ini telah beroperasi secara turun-temurun selama bertahun-tahun. Ini terjadi pada Senin, 10 Maret 2024.
“Ya, Pak, ini telah beroperasi sejak lama. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang izin dan hal lainnya, silakan langsung menghubungi pemiliknya. Saya hanya seorang pekerja di sini,” ucapnya kepada awak media.
Di samping itu, ada penduduk yang tidak ingin namanya disebutkan juga telah menyampaikan pendapat mereka.
“Ketika ada panas dan angin kencang, bau limbahnya bisa tercium di mana-mana Pak. Dan sudah menjadi rahasia umum bahwa sampah dibuang langsung ke sungai yang berada di sebelahnya,” ujarnya.
Pemerintah telah mengeluarkan UU No 32 tahun 2009 yang melarang tindakan pencemaran lingkungan, termasuk pembuangan limbah langsung ke sungai. Negara bertanggung jawab untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap sehat dan baik untuk warga negara. Segala bentuk kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus dicegah oleh negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum jika terbukti bahwa lingkungan telah rusak dan memengaruhi hak-hak warga negara akibat dari pencemaran. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif. Tindakan hukum yang dapat diambil mencakup sanksi atau gugatan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah.
Ketika kami mencoba mengkonfirmasi dengan pihak pengelola atau pemilik pabrik tersebut, mereka tidak berada di tempat yang dimaksud. Bahkan ketika berita ini ditayangkan, masih belum ada keterangan resmi yang kami dapatkan. Tim kami masih akan terus meminta keterangan dari Dinas yang menangani hal tersebut.