DLH Sukabumi ingatkan pelaku usaha selalu perhatikan lingkungan hidup

Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, telah mengeluarkan peringatan bagi para pelaku usaha untuk senantiasa peduli dan merawat lingkungan hidup di wilayah mereka. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertanggung jawab atas pengawasan dan pemantauan ini, sehingga penting untuk mematuhi aturan dan melakukan upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Menurut Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, pelaku usaha yang melanggar dokumen lingkungan hidup pada saat mengurus perizinan akan dikenai sanksi tegas. Ini merupakan tindakan untuk memastikan perlindungan lingkungan yang lebih baik di kota Sukabumi.
Menurut Rizan, dari tahun 2022 hingga 2023, telah ada enam sanksi administratif yang diberikan kepada pelaku usaha karena melanggar aturan seperti mencemari dan merusak lingkungan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, kami melakukan penindakan yang berkala. Ini termasuk teguran, peringatan, pencabutan izin usaha, dan jika diperlukan tindakan pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Dengan mengambil tindakan ini, kami berharap dapat mendorong praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di Indonesia.
Menurut peraturan yang berlaku, setiap pelaku usaha harus memberikan laporan kepada DLH Kota Sukabumi secara reguler sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen izin usaha.
Pihaknya rutin melakukan penindakan atas pelanggaran lingkungan yang dilaporkan oleh masyarakat atau terdeteksi langsung di lapangan saat sedang melakukan pengawasan. Mereka juga melakukan penelitian untuk menilai kualitas lingkungan di lokasi kegiatan pelaku usaha seperti pabrik.