DLH Kota Sukabumi Tuntaskan 13 Pengaduan Pencemaran Lingkungan - Di Tahun 2024

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi telah mengawasi dan memberikan bimbingan kepada 41 pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dokumen lingkungan hidup. Hal ini termasuk Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Saat melakukan pengawasan lapangan pada tahun 2024, kami menemukan bahwa beberapa pelaku usaha sudah mematuhi pengelolaan lingkungan sesuai dokumen yang ditetapkan. Namun, ada juga yang perlu dilakukan pembinaan ulang,” kata Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, dalam konferensi pers kemarin.
Menurut Rizan, di tahun 2024, departemen ini juga berhasil menangani sejumlah 13 pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan usaha. Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk melindungi lingkungan dan mendengarkan suara masyarakat dalam masalah tersebut.
Setelah investigasi lapangan, beberapa kasus pencemaran lingkungan terbukti dan lainnya tidak. Kami mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang dilaporkan karena mereka diduga melakukan pencemaran lingkungan. Mereka kemudian diberi surat teguran sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut,” ungkapnya.
Rizan menyadari bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku. Untuk itu, timnya mengadakan sosialisasi dan pengawasan secara rutin untuk membantu para pemilik bisnis memperoleh pengetahuan dan dokumen yang diperlukan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih dari sekadar membuat dokumen, yang paling penting adalah melaksanakan isi dokumen tersebut. Jangan sampai hanya menjadi selembar kertas yang tidak dijalankan.
Pada tahun yang sama, kami juga telah mengeluarkan 8 rekomendasi UKL-UPL dan 119 SPPL. Kami akan melakukan monitoring lapangan terlebih dahulu sebelum menerbitkan rekomendasi dokumen lingkungan, tergantung pada jenis usaha dan/atau kegiatan yang diajukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumentasi yang diterbitkan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi baik SPPL maupun UKL-UPL, kami akan melakukan pengecekan di lapangan terlebih dahulu untuk melihat apakah ada potensi pencemaran lingkungan dari kegiatan produksi yang dilakukan.
Untuk menerbitkan SPPL, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Kesesuaian Rencana Kota (SKRK), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ADLL).