DLH Kota Sukabumi Cegah Pencemaran Lingkungan, Pelototi Pelaku Usaha

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menekankan pentingnya kesadaran lingkungan bagi para pelaku usaha. Hal ini sangat relevan dengan pengelolaan limbah, sampah, dan isu-isu lingkungan lainnya yang dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar. Oleh karena itu, diharapkan setiap pelaku usaha mampu memahami dampak dari kegiatan mereka dan bertanggung jawab atas pengelolaan limbah yang dihasilkan.
Setiap minggu, kami melakukan pemantauan dan memberikan bimbingan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh dokumen lingkungan hidup penting seperti SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Rizan menjelaskan ini kepada wartawan.
Saat ini, Bidang P4LH sedang melakukan pengawasan terhadap 41 pelaku usaha yang telah memperoleh dokumen lingkungan hidup. Beberapa dari mereka berhasil menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dengan dokumen mereka, namun ada beberapa yang masih membutuhkan bimbingan dan pembinaan lebih lanjut. Dengan demikian, semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik.
“Kami bisa melihat beberapa pelaku usaha yang sudah mematuhi prosedur dengan baik, tetapi ada juga yang masih perlu diperbaiki dalam manajemennya,” tambah penutur.
Selain melakukan pengawasan rutin, Bidang P4LH juga merespons berbagai aduan masyarakat mengenai potensi pencemaran lingkungan akibat aktifitas perusahaan. Hingga tahun 2024, terdapat 13 aduan yang telah diterima. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, beberapa di antaranya terbukti benar adanya pencemaran lingkungan, sedangkan yang lain tidak terbukti.
Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, kami akan memberikan teguran dan meminta mereka untuk segera memperbaiki pengelolaan lingkungan. Tindakan ini sangat penting untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan bagi semua pihak yang terlibat. Keberhasilan mereka dalam menyelesaikan masalah juga dapat memperkuat kerjasama antara kami dan pelaku usaha di masa depan.
Menurut Rizan, masih ada banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami betapa pentingnya mengelola lingkungan hidup sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan sosialisasi dan bimbingan agar para pelaku usaha benar-benar memahami kewajiban mereka, tidak hanya dalam pembuatan dokumen saja, namun juga dalam pelaksanaannya di lapangan. “Dokumen lingkungan hidup bukan hanya sekadar formalitas belaka. Yang terpenting adalah melakukan apa yang tertulis di dalamnya,” tegasnya.
Menurut Pengendali Dampak Lingkungan Muda DLH Kota Sukabumi, May Widyastutie, pada tahun 2024, mereka telah mengeluarkan 8 rekomendasi UKL-UPL dan 119 SPPL untuk berbagai usaha dan kegiatan.
Setiap permohonan dokumen lingkungan akan melewati tahap verifikasi lapangan, yang tergantung pada jenis usaha dan potensi dampak lingkungannya. Kami melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan apakah kegiatan usaha berpotensi mencemari lingkungan sebelum memberikan rekomendasi. Ini adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan lingkungan yang lebih baik.
Ketika mengajukan izin pembangunan, pemohon harus menyiapkan berbagai dokumen seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), SKRK (Surat Kesesuaian Rencana Kota), dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Setelah melengkapi semua persyaratan, SPPL akan terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission) dan dapat dicetak sendiri oleh pemohon.
“Tujuan dari proses ini adalah untuk memastikan bahwa DLH memiliki data yang lengkap tentang usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan hidup,” jelasnya.